Komisi II Tetapkan Tujuh Nama Ketua Panja RUU Provinsi

07-02-2022 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat Rapat Kerja Tingkat I Komisi II DPR RI dengan Mendagri, Menkeu, Menteri PPN, dan Menkumham di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022). Foto: Jaka/nvl

 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, untuk melakukan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi yang menjadi usul inisiatif DPR, Komisi II DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja). Saat ini Komisi II DPR RI sudah menetapkan tujuh Panja dan telah meminta masukan serta usulan dari setiap fraksi untuk mengisi masing-masing panja tersebut.

 

"Kami juga sudah menetapkan Ketua dari masing-masing Panja RUU tentang Provinsi itu. Untuk Provinsi Kalimantan Selatan Ketua Panjanya yaitu Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Panja RUU Provinsi Kalimantan Barat adalah Junimart Girsang, Panja RUU Provinsi Kalimantan Timur diketuai oleh Saan Mustopa, Ketua Panja RUU Provinsi Sulawesi Utara adalah Luqman Hakim, Ketua Panja RUU Provinsi Sulawesi Tengah yakni Syamsurizal, Ketua Panja RUU Provinsi Sulawesi Selatan Ahmad Doli Kurnia, dan Junimart Girsang sebagai Ketua Panja RUU Provinsi Sulawesi Tenggara," ungkap Doli saat Rapat Kerja Tingkat I Komisi II DPR RI dengan Mendagri, Menkeu, Menteri PPN, dan Menkumham di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022).

 

Dalam Raker tersebut juga telah diserahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Komisi II DPR RI. Pada kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, pemerintah sangat menghormati dan menghargai usul inisiatif DPR tersebut dan setuju untuk dilakukan pembahasan namun dengan catatan terbatas hanya pada pembahasan tentang dasar hukum saja.

 

"Pemerintah sangat menghormati dan menghargai inisiatif dari DPR RI dan setuju untuk dapat dilakukan pembahasan dengan catatan terbatas pada pembahasan dasar hukum. Yang tadinya berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, kemudian diubah dasar hukumnya kepada UUD 1945," kata Tito.

 

Mendagri menyatakan, pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan tujuh RUU Provinsi di luar perubahan dasar hukum, termasuk pembahasan masalah kewenangan dan lain-lain karena akan berpotensi bertentangan dengan undang-undang yang lain, misalnya Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang tentang Minerba dan lain-lain yang akan membuka peluang munculnya isu-isu lain sehingga pembahasannya menjadi berlarut-larut dan kemudian memerlukan waktu yang tidak pendek. 

 

"Pemerintah setuju untuk melanjutkan pembahasan tujuh RUU tentang Provinsi usul DPR RI sebatas pada perubahan dasar hukum dan membatasi pembahasannya pada perubahan dasar hukum dan tidak meluas ke hal yang lainnya," ucap Tito. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...